Hermanto Moeljo

Senior Associate

Singapore

Hermanto specialises in litigation and dispute resolution, with a strong focus on handling claims for aviation insurers and reinsurers.
Successfully added
Failed to add

About Hermanto

Bio
  • Biography

    Hermanto specialises in litigation and dispute resolution, with a strong focus on handling claims for aviation insurers and reinsurers.    

    Hermanto is based in our Singapore office and has more than a decade of experience in advising clients in Indonesia and Singapore.  His experience ranges from the handling of airline to general aviation claims.  He has been involved for aviation insurers in two Indonesian major losses (an Airbus 320-200 loss in 2014 and a Boeing 737 Max 8 loss in 2018). His general aviation experience is in claims handling, both subrogated recovery actions and defence claims, across a range of fixed wing (Bombardier BD700, DHC6-300 Twin Otter, Cessna Caravan 208B and PAC P-750 XL) and rotor wing (Bell 206B and Bell 429) type aircraft. 

    In addition to his aviation practice, Hermanto’s experience extends to the handling of claims in the marine, construction and energy sectors involving Indonesian law and/or jurisdiction.

    Hermanto is an Indonesian qualified lawyer, admitted to the Indonesian Bar in 2010.  He is also a Registered Foreign Lawyer in Singapore.  He is a native Indonesian language (Bahasa Indonesia) speaker and fluent in English.

    Relevant  experience includes:

    • Advising insurers on Indonesian general aviation claims arising from air accidents and incidents to include the loss of a Bell 429 helicopter at Morowali, Sulawesi, Indonesia, a Cessna Grand Caravan 208B near Oksibil, Papua, Indonesia and a PAC-750XL aircraft in Oksibil, Papua, Indonesia.
    • Handling liability claims for aviation insurers arising from the crash of a Boeing 737 Max 8 aircraft in the Java Sea, Indonesia. In October 2018 with the loss of all 189 persons (passengers and crew) on board.
    • Bringing a successful subrogated recovery action for aviation insurers, against a ground handling company and arising from damage occasioned to a Bombardier aircraft in an airport ground collision incident.
    • Successfully defending an Indonesian flag carrier in a denied boarding claim brought by a high-profile passenger. In which the claim was pursued through the Indonesian court system up to the Supreme Court.
    • Advising reinsurers on issues relating to ex-gratia payments, made by the insurer of a seaport operator and in relation to an accident involving a twin screw tug.
    • Advising a Japanese company in the light of the Coronavirus pandemic on its rights pursuant to force majeure clauses under multiple contracts. The effect and implementation of legislation enacted by the Indonesian Government, to tackle the spread of the Coronavirus and the impact of the same on the performance of the contractor's work.
    • Advising a vessel charterer in relation to prevention measures taken by the Indonesian Directorate General of Customs and Excise and the associated auction of 45,090 MT of nickel ore cargo.
    • Advising an international oil company in a potential claim against an Indonesian drilling company, for the delay in performance of the contractor’s obligations under a drilling contract.  
  • Biografi

    Hermanto mengkhususkan diri pada bidang litigasi dan penyelesaian sengketa, dengan fokus yang kuat pada penanganan klaim-klaim untuk para reasuradur dan penanggung asuransi penerbangan.

    Hermanto berbasis di kantor kami di Singapura dan mempunyai pengalaman dalam memberikan nasihat kepada klien-klien di Indonesia dan Singapura selama lebih dari satu dekade. Pengalamannya terbentang dari menangani klaim-klaim maskapai penerbangan sampai pada klaim penerbangan umum (general aviation). Ia terlibat dalam dua kerugian besar di Indonesia (Airbus 320-200 di tahun 2014 dan kerugian Boeing 737 Max 8 di tahun 2018) untuk para penanggung asuransi penerbangan. Pengalamannya dalam penerbangan umum mencakup penanganan klaim, baik tuntutan pemulihan subrogasi dan pembelaan terhadap klaim, sehubungan dengan berbagai tipe pesawat udara, baik bersayap tetap (Bombardier BD700, DHC6-300 Twin Otter, Cessna Caravan 208B dan PAC P-750 XL) maupun bersayap putar (Bell 206B dan Bell 429).

    Selain praktik aviasinya, pengalaman Hermanto mencakup pula penanganan klaim-klaim di sektor kelautan, konstruksi dan energi yang melibatkan hukum dan/atau yurisdiksi Indonesia.

    Hermanto adalah pengacara dengan kualifikasi Indonesia, diterima di Perhimpunan Advokat Indonesia pada tahun 2010. Ia adalah Pengacara Asing Terdaftar di Singapura dan penutur asli bahasa Indonesia serta fasih berbahasa Inggris.

    Pengalaman yang relevan meliputi:

    • Memberikan nasihat kepada para penanggung asuransi sehubungan dengan klaim-klaim penerbangan umum yang timbul dari kecelakaan dan insiden pesawat udara, yang mencakup kerugian helikopter Bell 429 di Morowali, Sulawesi, Indonesia, Cessna Grand Caravan 208B di dekat Oksibil, Papua, Indonesia dan PAC-750XL di Oksibil, Papua, Indonesia.
    • Menangani klaim-klaim tanggung jawab untuk para penanggung asuransi yang timbul dari kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 di Laut Jawa, Indonesia, pada Oktober 2018 dimana 189 orang (penumpang dan awak pesawat) seluruhnya meninggal dunia.
    • Mengajukan tuntutan subrogasi terhadap perusahaan jasa penanganan darat, yang timbul dari kerusakan pesawat udara Bombardier akibat insiden tabrakan darat di bandar udara dan berhasil memperoleh pemulihan untuk para penanggung asuransi penerbangan.
    • Berhasil dalam pembelaan maskapai penerbangan nasional Indonesia sehubungan dengan klaim penolakan naik pesawat udara, yang diajukan oleh penumpang berprofil tinggi, dimana klaim diajukan melalui sistem pengadilan Indonesia, sampai dengan tingkat Mahkamah Agung.
    • Memberikan advis kepada para reasuradur sehubungan dengan pembayaran ex-gratia, yang dilakukan oleh penanggung asuransi operator pelabuhan dan dalam kaitannya dengan insiden yang melibatkan kapal tunda dengan baling ganda.
    • Memberikan nasihat kepada perusahaan Jepang sehubungan dengan pandemi virus Corona mengenai hak-haknya berdasarkan klausul keadaan memaksa (force majeure) dalam beberapa kontrak, efek dan implementasi dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi penyebaran virus Corona dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian kontraktor.
    • Memberikan nasihat kepada penyewa kapal dalam kaitannya dengan tindakan penegahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta pelelangan kargo yang bersangkutan berupa 45,090 MT bijih nikel.
    • Memberikan nasihat kepada perusahaan minyak internasional dalam klaim potensial terhadap perusahaan pengeboran Indonesia, untuk keterlambatan pelaksanaan kewajiban dari kontraktor berdasarkan kontrak pengeboran.

     

Sector Expertise
  • Aviation

  • Insurance

Service Expertise

Office Location

Singapore

  • 120 Robinson Road
  • #15-01,
  • Singapore 068913

+65 8608 0150

Articles

There are no matching articles, please try a different filter.

Technology

Technology

Aviation

Aviation

Aviation